Terakhir aku dengar kalau pihak OMNI mengajukan perdamaian kepada
Prita Mulyasari atas saran dari Depkes.dan seandainya Prita
menyetujuinya Prita mesti melaksanakan draf perdamaian tersebut
diantaranya Prita jangan lagi mengadu kepada publik.he he
he...emangnya kalau Prita mengadu kepada publik kenapa?Malu kali
ya...,emang masih punya malu?sekarang saja baru membicarakan tentang
perdamaian kenapa tidak dari kemarin-kemarin saja?kini setelah Prita
di tuntut secara perdata dan pidana menggugah rasa simpatik publik
untuk bersuara atas tindakan OMNI tersebut yang terlalu over alias
berlebihan barulah muncul kemauan untuk melakukan perdamaian.Ya
begitulah kenyataannya kalau perusahaan-perusahaan atau
instansi-instasi di negara kita ini masih belum berani untuk
menghadapi suara kritikan-kritikan dan keluhan-keluhan
masyarakat.contohnya ya kasus Prita ini.kalau hal ini di biarkan terus
terjadi bisa-bisa rakyat indonesia tidak berani lagi untuk menyuarakan
hak-hak mereka di sebabkan UUD yang tidak jelas.Kasus ini bukan lagi
masalah antara Prita dan OMNI tapi sudah menjadi kasusnya
publik.Jangan sampai ada hak-hak konsumen yang tidak di berikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
suara anda sangat berati