Hari sabtu kemarin aku di datangi tukang tagih dari PT SUMMIT OTOFINANCE mereka datang hendak menagih uang cicilan sepeda motor.memang
sebelumnya abang aku ada mengambil kriditan motor jupiter mx dengan
uang muka Rp:2500.000.dan ansuran setiap bulannya Rp:692.000.uang
ansuran tersebut mesti di bayar setiap bulannya.Motor tersebut di
titipkan kepada ku karena abang aku pergi ke malaysia.jadi setiap
bulannya abang ku mengirimkan uang untuk membayar uang cicilan motor
tersebut.Di bulan ke empat abang aku tidak ada mengirimkan uang
ansuran hal hasil menunggak satu bulan.lantaran telah menunggak satu
bulan tukah tagih motor itu mendatangi aku,sebelumnya aku sudah
memberitahukan kepada mereka kalau ingin mengambil uang ansuran
hubungi saja aku.oleh karena itu mereka pun mendatangi aku.Mereka
mengatakan kapan anda akan melunasih tunggakan ini,ku katakan kalau
aku tidak tau itu tergantung dari abangku kalau abangku ada
mengirimkan uang pasti langsung aku bayarkan jawabku.lalu mereka
mengatakan anda selalu janji-janji saja,kukatakan kapan aku pernah
berjanji,sedangkan kita saja baru bertemu kali ini.memang sebelumnya
ada anggota sesama mereka datang kepadaku untuk menagih uang
tersebut.kukatakan biasanya abang aku mengirimkan uang tanggal 20 atau
21,rupanya kalau ucapan itu di anggap kalau aku telah berjanji.Tanggal
24 kemarin tukang tagih itu datang kepada ku dan mengatakan kalau
tanggal 25 ini jatuh tempo 2 bulan.berhubung tanggal 25 bertepatan
dengan hari minggu mereka memaksakan uangnya mesti di bayar sekarang
kalau tidak motornya akan saya ambil kembali.mendengar ucapan tersebut
aku merasa kesal juga,ini orang kalau ngomong seenaknya,mau main ambil
sesukanya saja he he he..kukatakan aku tidak memberikannya sekalipun
anda memaksakannya.orang itu tetap ngotot,aku memaklumi mereka,karena
mereka hanya menjalankan tugas.yang aku herankan disini,peraturan atau
perjanjian seperti apa yang mereka terapkan kepada konsumennya,baru
satu bulan saja menunggak ansuran kok motor mesti di ambil
kembali,heran jadinya..?walapun kami telah menunggak pembayaran
ansuran bukan berati kami tidak akan atau tidak di haruskan membayar
denda.Peraturan dan perjanjian seperti ini sungguh sangat tidak
melindungi konsumen.
0 komentar:
Poskan Komentar
suara anda sangat berati