Kamis, 03 Desember 2009

EMAIL PRITA MULYA SARI Rp.204 JUTA DAN 6 BULAN PENJARA

Melihat kembali Prita Mulia Sari yang terkait kasus pencemaran nama
baik karna telah mengirimkan email ke rekan-rekannya atas keluhannya
terhadap pelayan sebuah rumah sakit.saat ini Prita kembali mendapatkan
tuntutan perdata Rp.204 juta dan pidana 6 bulan penjara dari
pengadilan.Melihat ini aku merasa simpati terhadap permasalahan yang
dialami Prita ini.dulu waktu akan menjelang pemilu pilpres banyak di
antara para capres yang mendukungnya tapi sekarang seakan-akan mereka
sibuk dengan urusan meraka masing-masing.Beginilah kenyataan hukum di
negeri ini yang hanya berpihak pada orang-orang punya jabatan dan
berduit saja.sementara orang-orang kecil selalu di injak-injak.Yang
maling buah di tuntut seadil-adilnya,sementara yang merampok uang
rakyat hanya dituntut sekedarnya saja. bahkan yang jelas-jelas telah
melakukan pelanggaran hukum malah berkeliaran bebas di depan
hukum..Sekali lagi aku katakan bahwa telah terjadinya mafia peradilan
di negri ini.Repormasi di bidang hukum perlu di lakukan terutama
oknum-oknumnya yang perlu di repormasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

suara anda sangat berati

Arsip Blog

Total Tayangan