Polisi hari jum'at kemarin melakukan penggrebekan sebuah rumah di temanggung jawa tengah utk menangkap seorang teroris paling di cari di indonesia yaitu Noordin M Top.selama 18 jam polisi mengepung rumah tersebut.serta berondong rumah tersebut dengan serangkaian tembakan dan bom.disini ane hanya ingin mengomentari atas tidak polisi terhadap peristiwa tersebut.sungguh tindakan itu sangat berlebihan.bayangkan saja dengan mengerahkan ratusan polisi untuk mengepung rumah sekecil itu serta menembaki ribuan peluru dan beberapa kali pengebomman hanya utk menangkap satu orang saja yg berada di rumah tersebut dan yg lebih membingunkan lagi kenapa sampai selama itu waktu yg diperlukan untuk melakukan aksi tersebut?sudah itu targetnya mati lagi menurut saya aksi tersebut bukan serperti pengerbekan atau penangkapan tapi lebih serperti tindakan eksekusi yg tidak sepantasnya di lakukan polisi sebelum adanya putusan hukum dari pengadilan.katakanlah orang tersebut seorang terorris,seharusnya mesti di ajukan kepengadilan terlebihdulu.bukanya langsung di eksekusi.ia kalau benar itu Noordin M Top kalau bukan?apakah tindakkan ini bisa disebut telah melanggar HAM?ane sebagai rakyat Indonesia juga sangat menghargai segala usaha yang telah di lakukan POLRI dalam memberantas aksi terroris di negeri ini.tapi aksi kemarin itu sangat berlebihan dan kurang propesional.
Rabu, 12 Agustus 2009
DENSUS 88
Polisi hari jum'at kemarin melakukan penggrebekan sebuah rumah di temanggung jawa tengah utk menangkap seorang teroris paling di cari di indonesia yaitu Noordin M Top.selama 18 jam polisi mengepung rumah tersebut.serta berondong rumah tersebut dengan serangkaian tembakan dan bom.disini ane hanya ingin mengomentari atas tidak polisi terhadap peristiwa tersebut.sungguh tindakan itu sangat berlebihan.bayangkan saja dengan mengerahkan ratusan polisi untuk mengepung rumah sekecil itu serta menembaki ribuan peluru dan beberapa kali pengebomman hanya utk menangkap satu orang saja yg berada di rumah tersebut dan yg lebih membingunkan lagi kenapa sampai selama itu waktu yg diperlukan untuk melakukan aksi tersebut?sudah itu targetnya mati lagi menurut saya aksi tersebut bukan serperti pengerbekan atau penangkapan tapi lebih serperti tindakan eksekusi yg tidak sepantasnya di lakukan polisi sebelum adanya putusan hukum dari pengadilan.katakanlah orang tersebut seorang terorris,seharusnya mesti di ajukan kepengadilan terlebihdulu.bukanya langsung di eksekusi.ia kalau benar itu Noordin M Top kalau bukan?apakah tindakkan ini bisa disebut telah melanggar HAM?ane sebagai rakyat Indonesia juga sangat menghargai segala usaha yang telah di lakukan POLRI dalam memberantas aksi terroris di negeri ini.tapi aksi kemarin itu sangat berlebihan dan kurang propesional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Menurut saya sih petugas sangat menghormati HAM, buktinya petugas sabar hingga sekitar 18 jam. Kalo nggak mungkin langsung dihancurin aja rumahnya tanpa nunggu berjam2. Lagian orangnya juga ngakunya Nordin, terus suruh menyerah juga nggak mau.
BalasHapus