Senin, 20 Juli 2009

SUARA KONSUMEN

Suara konsumen semakin hari semakin dibatasih saja.konsumen tidak bisa lagi sepenuhnya mengemukan apa-apa saja yg menjadi hak-hak mereka.tentang ketidak puasan mereka terhadap pelayanan jasa dan kualitas dari suatu produk.maksudnya hendak mengemukan pendapat,kritikan dan keluhan.tapi..?sudahlah tidak ada tanggapan atau merespon dengan hal-hal yg baik eh..malah di anggap pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan :doh: konsumen malah dikenakan pidana :cry: sekali lagi konsumen di rugikan :cry: kalau memang apa yg di suara itu tidak berdasarkan bukti-bukti yg ada.wajar saja dikatakan suatu tindakan pidana.sekarang sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan hak-hak konsumen dengan undang-undang perlindungan konsumen.terlebih khusus terhadap para pelaku jasa pelayanan publik.jangan mentang-mentang mereka bergerak di bidang jasa bisa melakukan semaunya kepada para konsumen,dengan menghilangkan hak-hak konsumen itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

suara anda sangat berati

Arsip Blog

Total Tayangan